
HALAL CORRIDOR – diperbincangkan di media sosial. Bentuknya yang menyerupai bagian tubuh intim perempuan membuat produk ini viral dan mengundang beragam reaksi publik. Di balik popularitasnya, muncul pertanyaan yang tak kalah menarik, apakah produk seperti ini bisa memperoleh sertifikat halal di Indonesia?
Jawabannya, tidak.
Dalam sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia, penilaian halal tidak hanya berfokus pada bahan baku dan proses produksinya. Ada aspek lain yang juga menjadi perhatian, yaitu nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus sesuai dengan nilai-nilai syariat dan etika.
Banyak orang masih memahami bahwa sertifikasi halal hanya memastikan suatu produk bebas dari bahan haram, seperti babi atau alkohol. Padahal, konsep halal jauh lebih luas.
Dilansir melalui laman, Indoposco.id, Rabu, (15/7) Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa produk pangan dengan bentuk atau tampilan visual yang mengandung unsur vulgar, erotis, atau bertentangan dengan norma kesusilaan tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh sertifikat halal.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Kenapa Kemasan Makanan Juga Wajib Halal?
Artinya, meskipun seluruh bahan yang digunakan halal, suatu produk tetap dapat tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal apabila nama, bentuk, atau kemasannya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Dalam Islam, makanan yang dikonsumsi tidak hanya harus halal, tetapi juga thayyib, yaitu baik, pantas, dan membawa kemaslahatan.
Prinsip thayyib tidak hanya berkaitan dengan keamanan pangan atau kualitas gizi. Cara suatu produk dipresentasikan kepada masyarakat juga menjadi bagian dari nilai tersebut.
Hair Croissant menjadi sorotan karena tampilannya dinilai menyerupai bagian tubuh yang bersifat erotis. Selain dianggap tidak sesuai dengan norma agama, visual seperti ini juga memicu diskusi mengenai etika dalam pemasaran produk.
Di era media sosial, strategi pemasaran yang mengandalkan sensasi memang mampu menarik perhatian publik. Namun, inovasi produk tetap perlu memperhatikan batas-batas etika agar tidak menimbulkan kontroversi yang berpotensi merendahkan kelompok tertentu atau menormalisasi simbol yang tidak pantas dijadikan objek komersial.
Inovasi dalam industri makanan tentu menjadi hal yang positif. Pelaku usaha didorong untuk terus menghadirkan produk yang unik dan kreatif agar mampu bersaing di pasar.
Namun, kreativitas tersebut juga perlu diimbangi dengan tanggung jawab sosial. Desain produk yang mengandung unsur seksual, vulgar, atau berpotensi merendahkan martabat seseorang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terlepas dari tujuan awal pembuatnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal, memahami ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk menjadi sama pentingnya dengan memastikan kehalalan bahan baku dan proses produksi.
Sertifikasi halal hadir bukan hanya untuk memastikan produk bebas dari bahan yang diharamkan, tetapi juga untuk memberikan jaminan bahwa produk diproduksi, dipasarkan, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Karena itu, sebelum mengembangkan konsep produk, pelaku usaha sebaiknya memahami ketentuan halal secara menyeluruh agar inovasi yang dihasilkan tidak hanya menarik perhatian pasar, tetapi juga memenuhi aspek halal, etika, dan kepatutan.
Apabila Anda ingin memastikan produk memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai regulasi BPJPH, Halal Corridor siap membantu mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, hingga pendampingan proses sertifikasi halal agar bisnis dapat berkembang dengan lebih percaya diri dan sesuai ketentuan yang berlaku. (AL)


Tinggalkan Balasan