Wajib Halal Diundur hingga 2028, Apa Saja yang Berubah?

Sekretaris Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiraso, (detik finance)

HALAL CORRIDOR – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal sebelumnya yang menetapkan kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional. Penyesuaian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Siapa yang Mendapat Perpanjangan Wajib Halal hingga 2028?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Mau Daftar Sertifikasi Halal? Ini yang Harus Dipersiapkan!

Salah satu kelompok yang mendapat tambahan waktu adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta menyediakan jasa penyembelihan. Masa penahapannya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, sehingga pemberlakuan kewajiban untuk kelompok tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028.

Penyesuaian juga mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri. Selain itu, masa penahapan sejumlah produk seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan beberapa kategori barang gunaan turut diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. (ANTARA)

Namun, tidak semua produk mendapat tenggat yang sama. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Sertifikasi Halal Tetap Penting bagi Pelaku Usaha

Perpanjangan masa penahapan bukan berarti pelaku usaha boleh mengabaikan sertifikasi halal. Pemerintah tetap menegaskan komitmen terhadap jaminan produk halal, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing industri.

Tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk memeriksa bahan baku, memperbaiki dokumen, memastikan proses produksi, serta memilih skema sertifikasi halal yang sesuai dengan karakteristik produknya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mulai mengurus sertifikasi halal, Halal Corridor siap membantu konsultasi dan persiapan dokumen sesuai kebutuhan usaha, baik untuk skema self declare maupun reguler.

Dengan persiapan sejak dini, pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar, tanpa harus menunggu mendekati tenggat berikutnya. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *