Wajib Halal 2028, Ternyata Tidak Semua Produk Punya Tenggat yang Sama!

HALAL CORRIDOR – Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengalami penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026.

Jika sebelumnya pelaku usaha menyoroti tenggat wajib halal pada Oktober 2026, penyesuaian ketentuan kini membuat jadwal pemenuhan kewajiban halal perlu dipahami berdasarkan kategori produk. Pasalnya, tidak semua produk memiliki batas waktu sertifikasi halal yang sama.

Sebagian produk mengikuti jadwal penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Namun, terdapat kelompok produk tertentu, terutama obat-obatan dan alat kesehatan, yang memiliki tenggat berbeda, yakni hingga 2029 dan 2034.

Perbedaan jadwal ini penting diketahui oleh pelaku usaha agar tidak salah memahami ketentuan wajib halal. Dengan mengetahui kategori produk dan batas waktu yang berlaku, pelaku usaha dapat merencanakan persiapan sertifikasi halal secara lebih tepat, berikut daftar produknya:

Baca Artikel Menarik Lainnya: Wajib Halal Oktober Diundur, Saatnya Pelaku Usaha Persiapkan Hal Ini

1. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Produk obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2029.

Ketentuan ini perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha di bidang farmasi, baik dalam perencanaan produksi maupun pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa kategori obat yang diproduksi atau diedarkan telah sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.

2. Alat Kesehatan Kelas Risiko B

Selain obat bebas, alat kesehatan kelas risiko B juga memiliki tenggat penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2029.

Pelaku usaha di bidang alat kesehatan perlu memahami klasifikasi risiko produknya agar dapat menentukan jadwal dan persiapan sertifikasi halal secara tepat. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban dapat direncanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Obat Keras, Kecuali Psikotropika

Untuk kelompok obat keras, dengan pengecualian psikotropika, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berlangsung sampai dengan 17 Oktober 2034.

Tenggat ini berbeda dari kelompok obat bebas dan obat bebas terbatas. Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan jenis dan klasifikasi produk sebelum menentukan kewajiban sertifikasi halal yang harus dipenuhi.

4. Alat Kesehatan Kelas Risiko C

Alat kesehatan kelas risiko C juga memiliki masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2034.

Perbedaan tenggat antara alat kesehatan kelas risiko B dan C menunjukkan pentingnya memahami klasifikasi produk. Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengacu pada informasi umum mengenai wajib halal 2028, tetapi juga memeriksa ketentuan khusus yang berlaku untuk produknya.

Memahami jadwal wajib halal saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu mengetahui persyaratan dan tahapan pengajuan sertifikasi halal yang sesuai dengan karakteristik produknya.

Halal Corridor hadir sebagai mitra konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan sertifikasi halal secara lebih terarah. Melalui konsultasi awal atau asesmen, pelaku usaha dapat mendiskusikan kesiapan dokumen, bahan baku, proses produksi, serta jalur pengajuan yang sesuai dengan ketentuan.

Jangan sampai perbedaan tenggat membuat persiapan sertifikasi halal terabaikan. Pastikan usaha Anda memahami kewajiban yang berlaku dan mulai mempersiapkan kebutuhan sertifikasi sejak dini.

Ingin mengetahui persyaratan sertifikasi halal untuk produk Anda? Hubungi Halal Corridor untuk konsultasi awal dan asesmen kebutuhan sertifikasi halal usaha Anda. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *