Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat? (Freepik)

HALAL CORRIDOR – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya menyempurnakan puasa Ramadan, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.

Dasar kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam hadis dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Id (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Dampak Penghapusan Sertifikat Halal Produk AS terhadap UMKM

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Dalam kitab Fiqih Sunnah, ulama asal Mesir Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok, yang di Indonesia umumnya setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk diri sendiri, tetapi juga bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri, anak, hingga anggota keluarga yang dinafkahi.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Orang yang berkewajiban menunaikan zakat disebut muzaki. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang termasuk muzaki antara lain sebagai berikut:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam. Non-Muslim tidak memiliki kewajiban untuk menunaikannya.

2. Memiliki Kelebihan Kebutuhan Pokok

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memiliki kelebihan makanan atau harta setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya. Jika tidak memiliki kelebihan, maka ia tidak dibebani kewajiban ini.

3. Masih Hidup Saat Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi siapa pun yang masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Waktu ini menjadi penentu apakah seseorang terkena kewajiban zakat atau tidak.

4. Anak-anak dan Orang Dewasa

Zakat fitrah berlaku untuk semua Muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa. Namun, untuk anak yang belum baligh, kewajiban tersebut ditunaikan oleh orang tua atau walinya.

5. Orang yang Berada dalam Tanggungan

Seorang kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Apakah Bayi Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idul Fitri. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati. Sebab, ia belum berstatus sebagai manusia yang lahir sempurna.

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai bayi yang lahir di waktu-waktu menjelang Idul Fitri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka ia wajib dizakati. Sebaliknya, jika lahir setelah waktu tersebut, tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya.

Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menetapkan awal kewajiban zakat fitrah dimulai saat fajar 1 Syawal. Artinya, menurut pendapat ini, bayi yang lahir sebelum fajar 1 Syawal tetap wajib dizakati.

Sementara itu, dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib dijelaskan bahwa apabila ada keraguan apakah bayi lahir sebelum atau setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, maka tidak wajib dizakati. Begitu pula jika bayi belum lahir sempurna (masih dalam proses kelahiran), ia belum dikenai kewajiban zakat.

Meski demikian, apabila orang tua ingin membayarkan zakat untuk bayi yang masih dalam kandungan, hukumnya sah. Namun, nilainya terhitung sebagai sedekah, bukan kewajiban zakat fitrah.

Dengan memahami kriteria siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, diharapkan umat Islam dapat menunaikannya tepat waktu dan sesuai ketentuan syariat. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *