Jelang WHO 2026, RPU Betex Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Rumah Potong Unggas (RPU) Betex Resmi Bersertifikat Halal (dok. pribadi)

HALAL CORRIDOR – Kabar baik datang dari sektor pangan halal di Kabupaten Tangerang. Rumah Potong Unggas (RPU) Betex yang berlokasi di Pakuhaji, kini resmi mengantongi sertifikat halal. Sertifikat tersebut diserahkan pada Selasa (5/5) dan menjadi langkah penting dalam memastikan ketersediaan daging ayam yang sesuai standar halal.

Penyerahan sertifikat halal dilakukan oleh Fadia Mutiara Prastianti yang mewakili Halal Corridor. Sertifikat ini diberikan kepada Suhadi selaku pemilik usaha RPU Betex, sebagai bentuk pengakuan bahwa proses pemotongan hingga distribusi ayam telah memenuhi standar jaminan produk halal.

Dengan diperolehnya sertifikasi ini, RPU Betex tidak hanya meningkatkan kualitas usahanya, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen. Hal ini menjadi sangat penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, khususnya untuk bahan pangan seperti daging ayam.

Dalam kesempatan tersebut, Suhadi menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan selama proses sertifikasi berlangsung. Ia mengaku prosesnya terasa lebih mudah karena adanya pendampingan yang jelas dan komunikatif.

Bapak Suhadi Pemilik RPU Betex saat Menerima Sertifikat Halal (dok. pribadi)

“Kami sangat terbantu dengan pendampingan dari Halal Corridor. Mulai dari awal proses hingga sertifikat terbit, semuanya dijelaskan dengan detail dan didampingi dengan sabar. Prosesnya jadi terasa lebih mudah dan terarah,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperluas jangkauan pasar.

Dengan status bersertifikat halal, RPU Betex kini siap menjadi pilihan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan pasokan daging ayam yang terjamin kehalalannya. Bagi para pelaku usaha kuliner, katering, hingga UMKM makanan, keberadaan RPU bersertifikat halal seperti Betex tentu menjadi solusi dalam menjaga kualitas produk mereka.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari kesiapan menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, di mana seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk pangan, diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, momentum ini menjadi pengingat penting untuk segera berproses. Semakin cepat memulai, semakin siap pula menghadapi persaingan dan regulasi yang akan berlaku.

Melalui pendampingan dari Halal Corridor, proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *