WHO Semakin Dekat, SPPG Segera Lakukan Ini!

WHO Semakin Dekat, SPPG Wajib Lakukan Ini (foto: dok BGN)

HALAL CORRIDOR – Waktu menuju penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Pemerintah melalui regulasi Jaminan Produk Halal terus mengingatkan pelaku usaha agar segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi industri makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai sektor lain yang produknya beredar di Indonesia. Termasuk di dalamnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam penyediaan makanan bagi masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal, Mamat Slamet Burhanudin, menegaskan bahwa SPPG wajib mengikuti skema sertifikasi halal reguler karena harus memiliki penyelia halal internal yang bertugas memastikan seluruh proses produksi dan penyajian makanan berjalan sesuai standar halal.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apa Bedanya Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler?

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa dari sekitar 25.000 SPPG yang ditargetkan, baru sekitar 3.000 lebih yang telah mengantongi sertifikat halal. Artinya, masih terdapat puluhan ribu SPPG yang perlu segera mempersiapkan proses sertifikasinya.

Saat ini sertifikasi halal tidak lagi dipandang hanya sebagai kewajiban regulasi. Kesadaran konsumen terhadap produk halal terus meningkat, sehingga sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan pelanggan.

Bagi pelaku usaha makanan, minuman, katering, rumah potong, dapur produksi, hingga penyedia layanan konsumsi seperti SPPG, sertifikasi halal juga menjadi bentuk komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, sertifikasi halal dapat membuka peluang pasar yang lebih luas karena semakin banyak konsumen yang menjadikan status halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.

Kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Bagi pelaku usaha yang seharusnya memiliki sertifikat halal tetapi belum memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Denda administratif;
  • Penarikan produk dari peredaran;
  • Hingga tindakan administratif lainnya sesuai regulasi.

Karena itu, pelaku usaha disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu Oktober 2026.

Untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi Wajib Halal Oktober 2026, Halal Corridor menghadirkan program Flash Sale Sertifikasi Halal Reguler khusus wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Melalui program ini, pelaku usaha dapat memperoleh layanan sertifikasi halal reguler all-in hanya Rp7 juta dengan pendampingan menyeluruh mulai dari persiapan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal, hingga sertifikat halal terbit.

Program ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha yang ingin fokus menjalankan bisnis tanpa harus repot mengurus seluruh tahapan sertifikasi secara mandiri.

Dengan semakin dekatnya Oktober 2026, pelaku usaha perlu segera mengambil langkah nyata untuk memastikan produknya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain menghindari potensi sanksi, sertifikasi halal juga menjadi investasi penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha di tengah berkembangnya industri halal nasional.

Bagi pelaku usaha di Jabodetabek dan Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program flash sale sertifikasi halal reguler, segera konsultasikan kebutuhan usaha Anda bersama Halal Corridor sebelum kuota program berakhir. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *