Apakah Reseller di GrabFood Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Apakah Reseller Grabfood Wajib Halal? (freepik)

HALAL CORRIDOR – Wajib Halal Oktober semakin dekat. Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan pemerintah.

Seiring dengan semakin dekatnya batas waktu tersebut, berbagai platform digital juga mulai mengingatkan para mitranya mengenai kewajiban halal, termasuk GrabFood.

Lalu, bagaimana dengan reseller yang menjual kembali produk makanan melalui GrabFood? Apakah wajib memiliki sertifikat halal sendiri?

Baca Artikel Menarik Lainnya: GrabFood Wajib Halal, Bagaimana dengan Mitra Non-Halal?

Menurut informasi resmi Grab, reseller tidak perlu memiliki sertifikat halal sendiri selama produk yang dijual memenuhi ketentuan tertentu.

Reseller dapat menjual kembali produk tanpa sertifikat halal atas nama sendiri apabila:

  • Tidak mengubah kemasan atau merek produk.
  • Tidak menambahkan atau mengubah komposisi bahan.
  • Produk berasal dari produsen asli.
  • Produk dari produsen tersebut sudah memiliki label halal resmi.

Artinya, jika kamu hanya menjual kembali produk kemasan dari produsen yang sudah bersertifikat halal dan tidak melakukan perubahan apa pun terhadap produk, maka sertifikat halal milik produsen tetap menjadi acuan.

Namun, kondisinya berbeda jika reseller melakukan pengolahan, mencampurkan bahan, mengganti kemasan, menggunakan merek sendiri, atau melakukan perubahan lain terhadap produk.

Karena itu, reseller perlu memahami aktivitas usahanya dan memastikan status halal produk yang dijual.

Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui GrabFood, marketplace, maupun kanal digital lainnya, kewajiban halal tetap perlu diperhatikan.

Bukan sekadar soal punya toko online atau menjadi mitra platform, tetapi juga bagaimana produk tersebut diperoleh, diproses, dikemas, dan dijual kepada konsumen.

Jadi, sebelum Wajib Halal Oktober 2026 berlaku, pastikan produk yang kamu jual sudah jelas status halalnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masih Bingung dengan Status Halal Usahamu?

Apakah kamu reseller, repacker, produsen, atau memiliki bisnis makanan dan minuman sendiri?

Halal Corridor siap membantu kamu memahami kebutuhan sertifikasi halal dan mempersiapkan usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal usahamu bersama Halal Corridor sekarang! (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *