Apa Perbedaan MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal?

Logo halal MUI dan logo halal BPJPH

Jakarta – Saat membeli produk dengan label halal, kamu mungkin bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya mengesahkan kehalalan produk itu? Apakah MUI atau BPJPH

Pertanyaan ini sering muncul, terutama sejak sertifikasi halal resmi diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Nah, agar tidak bingung lagi, yuk kenali perbedaan antara MUI dan BPJPH dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.

BPJPH dan MUI: Siapa Mereka?

BPJPH adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 

Saat itu BPJPH berada di bawah naungan Kementerian Agama dan bertanggung jawab secara administratif.

Namun, sekarang BPJPH tidak lagi dibawah naungan Kementerian Agama dan sudah menjadi Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK).

Sementara itu, MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim yang menetapkan fatwa kehalalan suatu produk. 

Artinya, aspek syariahnya tetap menjadi domain para ulama.

Peran dan Tugas: Siapa Mengurus Apa?

Dilansir dari situs resmi Kemenag, proses sertifikasi halal melibatkan tiga pihak penting: BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Masing-masing punya tugas yang saling melengkapi.

1. BPJPH

  • Menetapkan regulasi
  • Menerima dan memverifikasi pengajuan sertifikasi dari pelaku usaha
  • Menerbitkan sertifikat halal dan label halal resmi

2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

  • Melakukan pemeriksaan atau uji kehalalan produk
  • Audit dilakukan oleh auditor halal yang tersertifikasi

3. MUI

  • Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
  • Memberi ketetapan hukum syariah sebagai dasar sertifikasi

Muhammad Aqil Irham, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPJPH Kemenag, menegaskan bahwa “Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal dari MUI.” 

Artinya, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat tanpa fatwa dari MUI.

Lalu, Kapan Label Halal Bisa Dicantumkan?

Baca Artikel Menarik Lainnya: 29 Produk Halal Mengandung Babi Ditemukan di Banyuwangi

Setelah sidang fatwa MUI menghasilkan ketetapan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat dan label halal resmi. 

Barulah produk bisa mencantumkan Label Halal Indonesia di kemasannya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menyebutkan bahwa hal ini adalah bentuk harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara. 

Fatwa dari MUI memenuhi aspek syariah, sementara sertifikat dari BPJPH menjadi administrasi legal secara nasional.

MUI menetapkan halal atau tidaknya suatu produk secara agama, sedangkan BPJPH bertugas secara administratif mengesahkannya sebagai dokumen hukum. 

Keduanya bekerja sama dalam memastikan produk yang beredar benar-benar halal, sah secara agama, dan legal secara hukum negara. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *