
HALAL CORRIDOR – Semua produk mengandung unsur porcine alias babi yang sempat beredar di pasaran sudah ditarik dan dimusnahkan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, untuk menenangkan keresahan masyarakat.
Dilansir dari Warta Ekonomi, Selasa, (13/5) Babe Haikal, sapaan akrabnya menegaskan bahwa tidak perlu lagi ada sweeping atau penyisiran produk oleh warga.
“Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dan dimusnahkan. Tidak perlu ada kegaduhan di tengah masyarakat dengan sweeping-sweeping di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Baca Artikel Menarik Lainnya: 29 Produk Halal Mengandung Babi Ditemukan di Banyuwangi
Diketahui, pemusnahan produk pangan olahan bersertifikat halal yang ternyata mengandung babi dilakukan oleh PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat pada Jumat (9/5/2025).
Proses ini dihadiri langsung oleh BPJPH, termasuk Deputi Pembinaan dan Pengawasan E.A Chuzaemi Abidin dan Direktur Pengawasan Halal Budi Setio Hartoto.
Produk-produk ini ditarik setelah hasil pengawasan dan uji laboratorium dari BPJPH dan BPOM menyatakan bahwa produk tersebut mengandung unsur babi, meski telah bersertifikat halal.
“Penarikan ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” jelas Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus dijalankan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Siap-siap, Sertifikat Halal BPJPH Akan Ada Masa Berlaku!
“Sertifikat halal mencerminkan proses yang harus dijaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Pengawasan yang dilakukan BPJPH saat ini pun sudah diperketat melalui sistem daily inspection atau pemeriksaan harian. Kolaborasi lintas sektor juga terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada celah dalam pengawasan.
Tak hanya pemerintah, pelaku usaha juga punya peran penting. Di setiap perusahaan yang memproduksi produk halal wajib ada penyelia halal yang bertanggung jawab terhadap proses produksi.
“Penyelia halal adalah bagian penting dalam sistem pengawasan internal. Mereka harus bekerja dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, BPJPH berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia terus diperkuat demi melindungi umat dari produk yang tidak sesuai dengan syariat. (AL)
Tinggalkan Balasan