Langkah Demi Langkah Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia adalah proses penting bagi produsen makanan, minuman, dan produk lainnya untuk memastikan bahwa produknya memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Badan yang berwenang dalam mengawasi sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berikut ini adalah langkah demi langkah proses sertifikasi halal di Indonesia.


1. Persiapan Dokumen dan Informasi

Sebelum memulai proses sertifikasi, perusahaan perlu mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

  • Surat izin usaha (SIUP/NPWP).
  • Sertifikat produk (jika ada).
  • Daftar bahan baku dan supplier yang digunakan dalam produk.
  • Informasi proses produksi.
  • Sertifikat halal untuk bahan baku (jika sudah ada).

Langkah ini sangat penting untuk memudahkan proses audit oleh LPH nantinya.

2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui platform Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola oleh BPJPH. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buat akun pada platform SIHALAL.
  • Isi formulir pengajuan sertifikasi halal yang mencakup data perusahaan dan produk.
  • Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan.

3. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH

BPJPH akan melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang diajukan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, proses akan dilanjutkan ke tahap audit oleh LPH.

4. Audit Halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

LPH bertugas untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap bahan, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan. Audit ini meliputi:

  • Verifikasi bahan baku yang digunakan dalam produk.
  • Inspeksi fasilitas produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
  • Prosedur kebersihan dan sanitasi.

Setelah audit selesai, LPH akan menyusun laporan yang berisi temuan dan rekomendasi terkait kehalalan produk.

5. Sidang Fatwa Halal oleh MUI

Laporan audit dari LPH kemudian diajukan ke MUI untuk disidangkan dalam Sidang Fatwa Halal. Dalam sidang ini, MUI akan memutuskan apakah produk tersebut memenuhi syarat halal atau tidak. Jika memenuhi, MUI akan mengeluarkan Sertifikat Halal untuk produk tersebut.

6. Penerbitan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal: Jika disetujui, MUI akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Logo Halal: Perusahaan dapat menggunakan logo halal MUI pada produk dan kemasan sebagai bukti sertifikasi.

7. Labelisasi Halal

Setelah sertifikat halal diterbitkan, perusahaan wajib mencantumkan label halal pada produk yang bersangkutan. Label ini penting untuk menunjukkan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah mendapat sertifikasi halal dari otoritas resmi.

8. Pengawasan Berkala

BPJPH dan LPH akan melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang sudah bersertifikasi halal. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi standar kehalalan yang berlaku selama masa sertifikasi.

Biaya Sertifikasi Halal

Biaya yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal bervariasi, tergantung pada jenis produk, skala perusahaan, dan lembaga yang melakukan audit. Biasanya, perusahaan kecil dan menengah mendapatkan subsidi atau tarif khusus dari pemerintah untuk meringankan beban biaya sertifikasi.

Manfaat Sertifikasi Halal

Mendapatkan sertifikasi halal memberikan beberapa keuntungan bagi produsen, seperti:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi mereka yang mengutamakan produk halal.
  • Memperluas pangsa pasar, baik domestik maupun internasional.
  • Meningkatkan reputasi dan daya saing produk di pasar global.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa produknya telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pemerintah Indonesia, sehingga mampu menjangkau konsumen yang lebih luas dan memberikan jaminan kepada mereka tentang kehalalan produk.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top