Viral Ayam Widuran, Publik Bisa Ajukan Class Action

HALAL CORRIDOR – Kasus viral Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta terus menuai perhatian. Setelah beroperasi selama puluhan tahun, restoran ini diduga menyajikan produk berbahan nonhalal tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen.

Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa masyarakat bisa menempuh jalur hukum berupa class action atau gugatan massal.

“Dia (Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia. Silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” tegas Chuzaemi, dikutip dari Antara, Selasa (27/5).

Mengacu pada PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memakai bahan haram wajib memberikan label tidak halal. Ketentuan ini dibuat agar konsumen memiliki hak untuk mengetahui isi produk secara jujur dan terbuka.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Halal Check: Ciri-ciri Makanan Mengandung Babi

BPJPH sendiri sudah menurunkan tim penyelidik ke lapangan untuk memverifikasi kasus tersebut. “Kami sudah menurunkan tim. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa, kami tunggu laporan dari lapangan,” katanya.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan pelanggaran, restoran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, sebelumnya juga telah mengambil langkah cepat dengan menutup sementara restoran Widuran. Tindakan ini diambil demi melindungi konsumen dari potensi penyesatan informasi soal status halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai kasus ini mencoreng citra Kota Solo yang dikenal sebagai destinasi kuliner. Ia mendorong agar ada langkah hukum dan administratif yang tegas agar kejadian serupa tak terulang.

Kasus ini jadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha makanan. Transparansi dan kejujuran terhadap label halal bukan hanya soal aturan, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat luas. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *