Berantas Pengusaha Nakal, BPJPH Akan Audit 4 Tahun Sekali

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

HALAL CORRIDOR – Kecurangan dalam implementasi halal produk menjadi perhatian serius Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam acara kumparan Halal Forum 2025, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengungkapkan kasus penyalahgunaan bahan haram oleh pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi halal.

Salah satu temuan yang disorot adalah adanya kandungan porcine (bahan dari babi) pada beberapa produk makanan. Temuan ini mengejutkan, karena saat pengajuan sertifikasi, produk tersebut memenuhi standar halal.

Namun, dugaan muncul bahwa setelah sertifikat terbit, pelaku usaha mengganti bahan halal dengan bahan haram untuk menekan biaya produksi.

“Porcine dari tulang sapi itu mahal, sementara dari babi jauh lebih murah. Bisa saja ada yang berpikir ‘toh tidak diawasi, ya diganti saja’,” ujar Chuzaemi dalam forum yang digelar di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5).

Untuk mengantisipasi hal serupa, BPJPH menegaskan akan melakukan audit sertifikasi halal setiap empat tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tetap konsisten dan bertanggung jawab terhadap deklarasi halal yang mereka sampaikan saat pengajuan sertifikat.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Aceh Penerima Vaksin Terendah, Kehalalan Jadi Isu Utama

“Empat tahun sekali akan kita audit ulang. Kita ingin tahu, mereka masih patuh enggak, masih menerapkan prinsip halal enggak dalam produksinya,” jelasnya.

Chuzaemi juga menambahkan bahwa pengawasan halal tidak cukup hanya di awal. Pemerintah telah menerbitkan PP 62 yang mengatur secara teknis tentang pemeriksaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk norma dan sanksi bagi pelanggaran.

Tak hanya mengandalkan audit manual, BPJPH juga mendorong pengembangan teknologi untuk memperkuat sistem pengawasan. Langkah ini penting agar tidak mudah dibohongi oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Terlanjur Konsumsi Makanan Nonhalal, Bagaimana Hukumnya?

“Kalau kita tidak update, kita bisa terus dibohongi. Teknologi harus berkembang mengikuti tantangan baru dalam industri halal,” tegas Chuzaemi.

Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen jangka panjang dari pelaku usaha. Untuk menjamin kehalalan produk di pasaran, pengawasan rutin dan pembaruan teknologi harus terus dilakukan.

BPJPH menegaskan bahwa ketegasan ini diperlukan agar konsumen mendapatkan produk yang benar-benar halal dan sesuai syariat. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *