
HALAL CORRIDOR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti rendahnya tingkat literasi halal di kalangan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama mengapa banyak UMKM belum memiliki sertifikat halal.
Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang menganggap sertifikasi halal sebagai beban, bukan kebutuhan.
“Pelaku usaha merasa tidak perlu bersertifikat halal karena produknya tetap laku. Padahal, itu menunjukkan kurangnya literasi tentang pentingnya halal,” ujar Chuzaemi dalam Kumparan Halal Forum, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi mengenai halal belum merata di seluruh Indonesia. Survei literasi halal pun selama ini lebih banyak dilakukan dalam konteks literasi keuangan syariah, bukan secara spesifik pada aspek kehalalan produk.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Tips Cerdas Konsumen Muslim Memilih Produk Halal
“Literasi halal kita masih sekitar 40 persen. Sosialisasinya masih sangat terbatas,” lanjutnya.
Chuzaemi menyampaikan bahwa banyak pelaku UMKM yang tidak menyadari bahwa kepercayaan konsumen terhadap label halal bisa berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha, terutama ketika produk ingin masuk ke pasar yang lebih luas atau ekspor.
Untuk itu, BPJPH mendorong pendekatan edukasi yang lebih intensif dan kolaboratif antar kementerian. Pemerintah juga diimbau memperkuat sinergi dalam peningkatan literasi halal, khususnya dalam memberikan pemahaman bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab.
“Perlu pendekatan low-investment dan kolaborasi lintas sektor agar UMKM lebih patuh dan paham,” tegasnya.
“Ada lima kriteria dalam SJPH. Pertama, komitmen dan tanggung jawab. Ini bukan cuma dari pelaku usaha, tapi juga pemerintah. Kedua, bahan. Bahan baku, tambahan, penolong, semuanya harus halal. Ketiga, proses produksinya juga harus halal. Keempat, produk itu sendiri. Kelima, pemantauan dan evaluasi,” jelasnya.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Buka Usaha Kuliner? Pahami Pentingnya Sertifikasi Halal
Sebagai panduan, pelaku usaha disarankan untuk membaca Peraturan BPJPH No. 20 Tahun 2023 yang bisa diunduh secara gratis di situs resmi BPJPH.
Regulasi ini mencakup panduan teknis, termasuk soal toleransi alkohol di bawah 0,5% dan tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.
“Kalau para pelaku usaha membaca saja ini, lima kriteria itu, sudah sangat memahami terkait dengan standar ini,” pungkas Chuzaemi.
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, yang ternyata menyajikan produk non-halal tanpa penjelasan yang jelas kepada konsumennya. Kasus tersebut memperkuat urgensi pentingnya literasi halal di kalangan pelaku usaha. (AL)
Tinggalkan Balasan