Mau Daftar Sertifikasi Halal? Ini yang Harus Dipersiapkan!

HALAL CORRIDOR – Menjelang Wajib Halal Oktober 2026, pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan sertifikasi halal produknya. Namun, sebelum mendaftar, jangan asal mengumpulkan dokumen. Pelaku usaha perlu mengetahui terlebih dahulu skema sertifikasi halal yang sesuai, apakah melalui self declare/SEHATI atau reguler.

Kedua skema tersebut memiliki proses dan persyaratan yang berbeda. Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Kenapa Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal dari Lembaga yang Diakui BPJPH?

1. Pastikan Usaha Sudah Memiliki NIB

Hal pertama yang perlu disiapkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam pendaftaran sertifikasi halal. Untuk pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026, misalnya, BPJPH mensyaratkan NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL.

2. Tentukan Skema Sertifikasi Halal

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu melihat kondisi produk dan proses produksinya.

SEHATI atau Self Declare

Skema ini ditujukan bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang memiliki produk dan proses produksi sederhana, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta memenuhi ketentuan lainnya.

Dalam skema ini, proses kehalalan produk didampingi dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Jadi, pelaku usaha tidak berjalan sendiri dalam mengajukan pernyataan halal.

Untuk SEHATI 2026, BPJPH menetapkan sejumlah kriteria, antara lain memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet, menggunakan peralatan sederhana atau manual/semiotomatis, serta memenuhi batas penjualan tahunan yang ditetapkan.

Sertifikasi Halal Reguler

Sementara itu, skema reguler digunakan untuk produk yang tidak memenuhi kriteria self declare atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses reguler, produk diperiksa dan/atau diuji kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui auditor halal. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami skema yang sesuai sebelum mulai menyiapkan dokumen.

3. Siapkan Daftar Bahan yang Digunakan

Jangan hanya mencatat bahan utama.

Pelaku usaha perlu mengetahui seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk bahan tambahan maupun bahan penolong apabila ada.

Untuk peserta SEHATI 2026, BPJPH secara khusus mencantumkan daftar bahan yang digunakan sebagai salah satu dokumen pengajuan. Bahan yang digunakan juga harus memenuhi kriteria kehalalan sesuai ketentuan.

4. Catat Proses Produksi

Selain bahan, pelaku usaha juga perlu memahami dan mendokumentasikan bagaimana produk dibuat.

Mulai dari bahan masuk, proses pengolahan, penggunaan peralatan, hingga produk selesai harus sesuai dengan ketentuan Proses Produk Halal (PPH).

Hal ini menjadi sangat penting terutama ketika pelaku usaha mengajukan sertifikasi melalui skema self declare, karena proses produksinya harus memenuhi kriteria sederhana dan terjamin kehalalannya.

5. Siapkan Dokumen Produk

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan informasi mengenai produk yang akan didaftarkan.

Untuk SEHATI 2026, dokumen yang dipersyaratkan antara lain nama dan foto produk, surat permohonan, surat pernyataan, akad/ikrar pernyataan kehalalan produk dan bahan, daftar bahan, proses pengolahan produk halal, serta Manual SJPH.

6. Pahami Peran Pendamping PPH dan Penyelia Halal

Dalam skema SEHATI/self declare, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping PPH untuk membantu proses verifikasi dan validasi kehalalan produk.

Sementara itu, Penyelia Halal berperan memastikan proses produksi tetap sesuai dengan ketentuan halal. Untuk usaha dengan proses sederhana, peran Penyelia Halal dapat dijalankan oleh pelaku usaha sendiri sesuai persyaratan yang berlaku. Sedangkan bagi pelaku usaha skema reguler wajib mengikuti pelatihan penyelia halal di LPK yang sudah terdaftar di BPJPH.

7. Jangan Lupa Manual SJPH

Pelaku usaha juga perlu mempersiapkan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.

Dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan pengajuan SEHATI 2026.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, pelaku usaha dapat lebih mudah mengetahui bagian mana yang masih perlu diperbaiki sebelum proses pengajuan berjalan.

Jangan Tunggu Sampai Wajib Halal Berlaku

Dengan Wajib Halal Oktober 2026 yang semakin dekat, persiapan sertifikasi halal sebaiknya dilakukan dari sekarang.

Mulai dari NIB, bahan, proses produksi, data produk, dokumen SJPH, hingga menentukan skema sertifikasi perlu diperhatikan sesuai kondisi masing-masing usaha.

Bagi UMK dengan produk dan proses produksi sederhana, SEHATI dapat menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan apabila memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan BPJPH. Pada 2026, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program SEHATI.

Masih Bingung Harus Mulai dari Mana?

Setiap usaha memiliki kondisi yang berbeda. Jangan sampai salah memilih skema atau menyiapkan dokumen yang tidak sesuai.

Halal Corridor siap membantu pelaku usaha memahami kebutuhan sertifikasi halal, mulai dari pengecekan skema, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses sertifikasi sesuai kebutuhan usaha.

Yuk, persiapkan sertifikasi halal dari sekarang sebelum Wajib Halal Oktober 2026 berlaku. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *