
Jakarta – Bagi para pelaku usaha di Indonesia, memahami pentingnya legalitas usaha adalah langkah awal untuk membangun bisnis yang profesional dan berkembang.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai identitas resmi usaha, NIB kini juga menjadi syarat wajib untuk mengakses berbagai fasilitas, termasuk sertifikasi halal.
Dilansir melalui laman Konsultan Jasa Pendirian Usaha (IZIN) pada Rabu, (19/3), NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menggantikan sejumlah izin usaha terdahulu seperti SIUP dan TDP, sehingga lebih sederhana dan terintegrasi dalam satu dokumen.
NIB hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai izin komersial, operasional, hingga akses program pemerintah. Tak hanya itu, NIB juga menjadi persyaratan penting dalam proses pengajuan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk lainnya yang wajib halal.
Apa Itu NIB dan Fungsinya?
Secara sederhana, NIB adalah deretan 13 digit angka yang berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha di berbagai sektor. Baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, semua wajib memiliki NIB agar usahanya terdaftar dan diakui secara hukum.
Selain sebagai identitas, NIB juga mencakup tanda tangan elektronik dan informasi keamanan, sehingga legalitas usaha terjamin. Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus berbagai perizinan lain, termasuk Angka Pengenal Importir (API) dan akses ke kepabeanan.
Kenapa NIB Wajib Dimiliki Pelaku Usaha?
NIB bukan sekadar nomor identitas, tapi menjadi kunci utama untuk memperkuat posisi usaha di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Berikut beberapa alasan kenapa NIB penting:
- Meningkatkan Legalitas dan Kepercayaan Pasar Dengan NIB, usaha Anda terdaftar resmi di OSS. Ini otomatis meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis, konsumen, hingga investor.
- Mempermudah Pengurusan Izin Usaha dan Sertifikasi NIB mempercepat proses perizinan, termasuk pengajuan sertifikasi halal yang kini diwajibkan bagi produk tertentu. Proses bisnis pun jadi lebih efisien.
- Akses ke Program Pemerintah dan Pendanaan Banyak program bantuan, pelatihan, hingga pembiayaan dari pemerintah mensyaratkan NIB. Usaha yang punya NIB juga lebih mudah mendapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan.
- Perlindungan Hukum Usaha dengan NIB mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bisnis lokal maupun internasional.
Syarat Pengajuan NIB
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab
- Dokumen pengesahan Kemenkumham jika berbadan hukum
- Rencana Penanaman Modal
- NPWP pribadi atau badan usaha
- Kontak usaha dan permohonan fasilitas tambahan jika diperlukan
Cara Mudah dan Tahapan Mengurus NIB
Mengurus NIB kini jauh lebih mudah karena sudah dilakukan secara online lewat OSS. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs OSS di www.oss.go.id
- Daftar akun OSS dengan data pribadi dan aktifkan lewat email
- Login dan pilih menu ‘Perizinan Berusaha’
- Lengkapi data usaha sesuai jenis dan skala bisnis
- Setelah data lengkap, klik ‘Proses NIB’
- Download NIB yang sudah terbit sebagai bukti resmi usaha Anda
NIB Jadi Syarat Wajib Sertifikasi Halal
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, NIB kini menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha terdaftar resmi dan siap memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh BPJPH dan LPPOM MUI.
Dengan memiliki NIB, proses verifikasi usaha dalam sertifikasi halal akan lebih cepat dan mudah. Selain itu, kepercayaan konsumen terhadap produk Anda juga meningkat karena terjamin dari sisi hukum dan syariat.
Setelah NIB terbit, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas, tapi juga peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis, termasuk menembus pasar ekspor. NIB menjadi bukti bahwa usaha Anda profesional, kredibel, dan layak bersaing di pasar global.
Jika ada perubahan data usaha seperti alamat atau kepemilikan, NIB wajib diperbarui agar tetap valid. Perubahan ini juga bisa dilakukan secara online lewat OSS.
Memiliki NIB adalah langkah awal yang wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, terlebih bagi yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Dengan NIB, legalitas bisnis terjamin, akses ke berbagai fasilitas terbuka lebar, dan kepercayaan konsumen semakin meningkat.
Jadi, jangan ragu untuk segera mengurus NIB lewat OSS. Prosesnya mudah, cepat, dan manfaatnya besar untuk masa depan usaha Anda. (AL)
Tinggalkan Balasan