Apa saja perubahannya?
1. Bab 1 Pasal 1 ayat 8 Tentang : Kedudukan komisi fatwa halal di MUI Provinsi, kabupaten/kota dan Majelis Ulama Aceh yang sebelumnya tidak terdapat pada PP 39 tahun 2021
2. Pasal 5 Pasal 51 : Masa berlaku sertifikat halal
Dalam peraturan terbaru menegaskan bahwa sertifikat halal tetap berlaku,selama tidak ada perubaan. Jika ada perubajan komposisi dan bahan wajib dilaporkan kepada BPJPH
Adapun peraturan untuk pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib:
a. Mencantumkan label halal terhadap produk
b. Menjaga kehalalan produk
c. Memisahkan tempat pengolahan dan penyajian antara produk halal dan tidak halal
d. Memperbarui sertifikat halal jika terdapat perubahan komposii bahan
e. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH
3. Bab 5 Pasal 52 : Pemeriksaan konsistensi kehalalan produk
Untuk menjaga kehalalan produk BPJPH menerapkan pengecekan kehalalan produk (surveilance) setiap 4 tahun sekali untuk memastikan konsisten kehalalan produk. Dalam pembiayaan surveilance, Pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha UMK yang ditanggung oleh pemerintah
4. Bab 5 Pasal 66 : Ketentuan penyelia halal bagi UMK
Penyelia halal untuk UMK dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan islam atau dapat berasal dari pelaku usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah.
Pemerintah turut memberikan keringanan bagi UMK yang mendaftarkan sertifikasi self-declare berupa pengecualian penyelia halal bersertifikat halal.
5. Bab 6 Pasal 99 : Kewajiban sertifikasi halal dan sanki yang diterapkan
- Pendampingan PPH dilakukan oleh lembaga pendamping PPH
- Lembaga pendamping PPH berasal dari organisasi kemasyarakatan islan, lembaga keagamaan islam serta perguruan tinggi
- Lembaga pendamping PPH ditetapkan oleh kepala badan
- Lembaga pendamping PPH mempunyai kewajiban yaitu melakukan rekruitmen pendamping PPH, mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH, melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH, menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH
6. Bab 7 Pasal 109 : Aturan pencantuman label halal pada kemasan
Peraturan baru menekankan pada ketentuan pencantuman label bagi produk yang tidak dijual ke konsumen, tidak diwajibkan dicantumkan label pada kemasan produk.
7. Bab 10 Pasal 148 : Salinan sertifikat halal bagi produk dari luar negeri Registrasi sertifikat halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir yang berkedudukan di wilayah indonesia kepada BPJPH secara tertulis. Perubahan pada PP no 42 tahun 2024 menekankan pada salinan sertifikat halal tidak perlu disahkan oleh perwakilan indonesia di luar negeri.
8. Bab 11 Pasal 160 : Perpanjangan waktu kewajiban sertifikasi halal
Penahapan sertfikasi halal tahap pertama yang mana dinyatakan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 oktober 2024, kemudian dimundurkan hingga paling lambat 17 oktober 2026.
Dengan adanya PP Nomor 42 Tahun 2024, diharapkan tata kelola jaminan produk halal di Indonesia menjadi lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi konsumen, serta meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.