
HALAL CORRIDOR – Pelaku usaha di Indonesia perlu mulai bersiap menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Kewajiban ini tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai jenis produk lain yang beredar di masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.
Dalam kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan serentak di lebih dari seribu titik pada 4 Juni 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan kembali mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produknya.
“Pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu yang masih tersedia sebelum batas implementasi diberlakukan. Semakin cepat sertifikasi halal diproses, semakin besar manfaat yang dapat dirasakan baik dari sisi kepatuhan regulasi maupun kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Jika pada tahap sebelumnya kewajiban sertifikasi halal lebih banyak menyasar produk makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar, maka pada tahap berikutnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal menjadi lebih luas.
Aturan ini juga berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta produk impor yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:
Baca Artikel Menarik Lainnya: Ekspor Produk Halal Surplus, Pasar Global Makin Menjanjikan
- Produk Makanan dan Minuman
- Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
- Produk Kosmetik
- Produk Kimia dan Rekayasa Genetik
- Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong Pangan
- Barang Gunaan
Seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, sertifikasi halal kini tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Label halal telah berkembang menjadi salah satu indikator kualitas produk yang diperhatikan masyarakat.
Selain menjamin kepatuhan terhadap syariat, sertifikasi halal juga berkaitan dengan aspek keamanan, kebersihan, keterlacakan bahan baku (traceability), hingga transparansi proses produksi.Tak heran jika saat ini banyak negara dan pasar internasional menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk.
Bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi modal penting untuk memperluas pasar, membangun kepercayaan konsumen, serta memperkuat citra merek di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Dengan waktu yang tersisa menuju 18 Oktober 2026, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sertifikasi halal secara lebih matang. Semakin cepat proses dilakukan, semakin besar peluang usaha untuk beradaptasi dengan regulasi sekaligus memanfaatkan potensi pasar halal yang terus berkembang.
Bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan dalam proses sertifikasi halal, mulai dari konsultasi persyaratan, penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pendampingan pengajuan sertifikat halal, Halal Corridor siap menjadi mitra terpercaya untuk membantu proses sertifikasi berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan menunggu hingga batas waktu semakin dekat. Persiapkan sertifikasi halal usaha Anda dari sekarang agar bisnis tetap tumbuh, patuh regulasi, dan semakin dipercaya konsumen. (AL)


Tinggalkan Balasan