GrabFood Wajib Halal, Bagaimana dengan Mitra Non-Halal?

Grabfood Wajib Halal, Bagaimana dengan Mitra Non-Halal? (Magnific)

HALAL CORRIDOR – Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk mitra GrabFood, perlu mulai memperhatikan status produk yang dijual.

Namun, bagaimana dengan mitra GrabFood yang memang menjual produk non-halal? Apakah seluruh produk yang dijual melalui platform digital wajib memiliki sertifikat halal?

Dilansir dari laman resmi Grab, Kamis (27/8), pelaku usaha yang menjual produk non-halal tetap dapat memasarkan produknya, tetapi harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai status non-halal produk tersebut.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk non-halal, keterangan mengenai status produk harus dicantumkan secara tegas pada wadah, kemasan, atau bagian tertentu dari produk.

Informasi tersebut harus jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah rusak atau terhapus.

Keterangan dapat berupa tulisan seperti “MENGANDUNG BABI”, “MENGANDUNG ALKOHOL”, atau “TIDAK HALAL”, sesuai dengan kandungan produk.

Tujuannya sederhana, yaitu memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Lalu,bagaimana jika satu usaha menjual produk halal sekaligus non-halal?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Mitra GrabFood Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku usaha perlu memperhatikan proses penanganannya agar tidak terjadi kontaminasi silang. Pemisahan ini mencakup beberapa hal.

Pertama, peralatan produksi dan penyajian untuk produk non-halal harus dipisahkan dari peralatan yang digunakan untuk produk halal dan tidak digunakan secara bergantian.

Kedua, tempat penyimpanan dan display seperti freezer, rak, gudang, maupun area penjualan juga perlu dipisahkan secara fisik.

Ketiga, saat produk didistribusikan kepada konsumen, kemasan harus tertutup rapat untuk mencegah produk tercampur atau terkontaminasi dengan produk lainnya.

Ingat, Wajib Halal Bukan Berarti Semua Produk Harus Halal

Adanya kewajiban sertifikasi halal tidak berarti seluruh pelaku usaha harus mengubah produk non-halalnya menjadi produk halal.

Yang perlu diperhatikan adalah status produk dan ketentuan yang berlaku.

Jika produk yang dijual memang non-halal, pelaku usaha harus memberikan keterangan yang jelas kepada konsumen. Sementara untuk produk yang diklaim halal, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi.

Karena itu, mitra GrabFood yang menjual produk makanan dan minuman sebaiknya mulai mengecek kembali status produk, proses produksi, penyimpanan, hingga cara pemasarannya sebelum 17 Oktober 2026.

Masih bingung apakah produk usaha kamu wajib bersertifikat halal atau bagaimana ketentuan untuk produk non-halal?

Halal Corridor siap membantu pelaku usaha memahami kebutuhan sertifikasi halal dan mempersiapkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan tunggu sampai mendekati batas waktu. Cek status produk dan persiapkan kebutuhan usaha kamu bersama Halal Corridor dari sekarang. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *