
HALAL CORRIDOR – Produk luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal apabila termasuk dalam kategori produk yang wajib halal. Namun, sertifikat halal dari negara asal tidak otomatis dapat digunakan begitu saja di Indonesia.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah melalui Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah memiliki kerja sama pengakuan sertifikat halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Lantas, mengapa harus berasal dari lembaga halal yang sudah diakui BPJPH?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Sertifikat Halal Jadi Syarat Izin Edar BPOM
Sertifikat Halal Luar Negeri Harus Diakui
Kewajiban halal tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri. BPJPH menegaskan bahwa produk luar negeri yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Untuk produk impor, Indonesia memiliki mekanisme pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal di luar negeri.
Melalui MRA, BPJPH dan LHLN di negara lain dapat saling mengakui standar atau sertifikat halal sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
Artinya, eksportir tidak selalu harus mengulang seluruh proses sertifikasi halal di Indonesia apabila sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apa Tujuan MRA?
MRA bukan berarti produk impor mendapatkan pengecualian dari kewajiban halal.
Justru, mekanisme ini menjadi cara untuk mengakui hasil sertifikasi halal dari lembaga luar negeri yang telah memenuhi persyaratan pengakuan, sehingga proses perdagangan dapat berjalan dengan mekanisme yang lebih terintegrasi.
BPJPH menjelaskan bahwa MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan LHLN yang telah melalui proses asesmen. Mekanisme tersebut menyederhanakan prosedur melalui pengakuan sertifikat yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui.
Dengan demikian, produk impor tetap memiliki dasar penjaminan halal sebelum beredar di pasar Indonesia.
Kenapa Tidak Semua Lembaga Halal Luar Negeri Bisa Diakui?
Karena Indonesia perlu memastikan bahwa proses sertifikasi yang dilakukan di negara asal memiliki standar dan mekanisme yang dapat diakui dalam sistem Jaminan Produk Halal Indonesia.
Itulah sebabnya BPJPH melakukan proses asesmen terhadap LHLN sebelum menjalin kerja sama pengakuan.
Jadi, bukan sekadar memiliki sertifikat halal dari negara asal, tetapi lembaga yang menerbitkannya juga harus masuk dalam skema pengakuan yang berlaku dengan BPJPH.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa klaim halal pada produk impor memiliki dasar yang dapat diverifikasi dalam sistem Jaminan Produk Halal Indonesia.
Bagaimana dengan Produk Impor Mulai Oktober 2026?
Kebijakan produk luar negeri menjadi semakin penting menjelang Wajib Halal Oktober 2026.
BPJPH menyebut kewajiban sertifikasi halal juga mencakup produk impor. Untuk sejumlah kategori, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan diundangkan pada 10 Agustus 2026.
Aturan ini mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Dengan adanya sistem tersebut, eksportir yang ingin memasukkan produk wajib halal ke Indonesia perlu memperhatikan sertifikat halal, lembaga penerbit sertifikat, pengakuan melalui MRA, serta ketentuan registrasi dan pemastian produk halal yang berlaku.
Produkmu Akan Masuk ke Pasar Indonesia?
Memahami aturan halal produk impor bisa menjadi tantangan, terutama jika berkaitan dengan LHLN, MRA, registrasi sertifikat halal, hingga ketentuan pemastian produk halal luar negeri.
Halal Corridor siap membantu pelaku usaha dan eksportir memahami kebutuhan halal untuk produk yang akan masuk ke pasar Indonesia.
Pastikan produkmu siap memenuhi ketentuan halal sebelum Wajib Halal Oktober 2026 berlaku.


Tinggalkan Balasan