Klaim Halalan Thayyiban Tanpa Sertifikasi Bisa Dipercaya?

HALAL CORRIDOR – Di era kesadaran halal yang semakin meningkat, banyak produsen berlomba-lomba menggaungkan jargon “halalan thayyiban” pada produk mereka.

Tak sedikit yang mencantumkan klaim tersebut di kemasan tanpa mencantumkan label sertifikasi halal resmi dari otoritas berwenang seperti MUI atau BPJPH. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah klaim tersebut bisa dipercaya?

Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami dulu makna halalan thayyiban. Kata halal berarti sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam, sedangkan thayyib berarti baik, bersih, sehat, dan tidak membahayakan.

Kombinasi keduanya menandakan makanan atau produk yang tidak hanya halal dari sisi hukum agama, tetapi juga aman, sehat, dan berkualitas dari sisi kesehatan serta etika produksi.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Tips Cerdas Konsumen Muslim Memilih Produk Halal

Meski banyak pelaku usaha mengklaim produknya halal dan thayyib, tanpa adanya sertifikasi resmi, klaim tersebut tidak bisa dibuktikan secara objektif.

Sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi hasil dari audit menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, kebersihan alat, serta sistem manajemen halal yang ketat.

Tanpa audit, konsumen tidak bisa memastikan apakah:

  • Sumber bahan bakunya benar-benar halal.
  • Proses produksinya tidak tercampur bahan haram atau najis.
  • Alat produksi tidak digunakan untuk produk non-halal.

Maka dari itu, klaim “halal” tanpa sertifikasi hanya bersifat asumsi dari pelaku usaha, bukan jaminan bagi konsumen.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Berantas Pengusaha Nakal, BPJPH Akan Audit 4 Tahun Sekali

Banyak yang beranggapan bahwa sertifikasi halal hanya formalitas atau strategi marketing. Padahal, sertifikasi justru menjadi bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen Muslim.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, disebutkan bahwa sertifikasi halal wajib bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat, bahan kimia, hingga barang gunaan tertentu. Maka, produk yang belum bersertifikat tidak bisa dengan bebas mengklaim dirinya halal secara hukum.

Singkatnya, klaim halalan thayyiban tanpa sertifikasi tidak dapat dipercaya sepenuhnya. Klaim sepihak tidak menjamin kebenaran tanpa verifikasi. Sementara sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen Muslim dari makanan haram dan produk yang membahayakan.

Dalam Islam, makanan bukan hanya tentang kenyang, tapi juga berkah dan tanggung jawab. Maka, pilihlah produk yang benar-benar terbukti halal dan thayyib melalui jalur resmi. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *