MUI Tolak Protes Amerika Soal Sertifikat Halal

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Niam Sholeh (fahdi fahlevi)

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak protes Amerika Serikat atas kebijakan wajib sertifikat halal di Indonesia.

MUI menegaskan bahwa aturan tersebut dilindungi undang-undang dan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak beragama umat Muslim.

Sebelumnya, Amerika menyebut kewajiban sertifikat halal menghambat perdagangan mereka, terutama untuk produk impor masuk ke pasar Indonesia.

Dalam National Trade Estimate Report 2025, Amerika menilai kebijakan ini menjadi hambatan dagang yang cukup signifikan.

Dilansir melalui laman ANTARA, Rabu, (7/5) Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aturan halal sudah diatur jelas dalam undang-undang Indonesia.

Ia menegaskan, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.

Menurut Niam, kehalalan produk adalah bentuk nyata dari perlindungan hak beragama yang dijamin oleh konstitusi negara.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Produk Halal Bisa Mengandung Babi? Ini Penjelasan MUI

Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka kepastian halal harus diutamakan dan tak bisa dinegosiasikan.

Niam menekankan, Indonesia tidak menolak kerja sama dagang dengan negara manapun, termasuk Amerika Serikat sendiri.

Namun perdagangan harus berjalan saling menghormati, menguntungkan kedua belah pihak, dan tanpa tekanan politik eksternal.

Jika Amerika berbicara soal hak asasi manusia, MUI mengingatkan bahwa halal adalah bagian dari hak dasar umat Islam.

Niam menyebut dirinya pernah ke Amerika untuk memastikan produk impor mereka ke Indonesia memenuhi standar halal.

Niam membuka kemungkinan kompromi hanya dalam hal teknis seperti efisiensi biaya, administrasi, dan durasi proses sertifikasi.

Namun ia menegaskan bahwa substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi atau politik dagang.

“Jangan karena insentif dagang, hak dasar masyarakat kita dikorbankan,” kata Niam menanggapi tekanan AS terhadap Indonesia.

Baginya, kehalalan bukan hambatan dagang, tapi bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat yang sah dan sahih. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *