Ramai Isu Korupsi Sertifikasi, Halal Corridor Beri Penjelasan

Isu Korupsi Sertifikasi Halal, Begini Penjelasannya (foto: generate Gemini)

HALAL CORRIDOR – Belakangan ini, isu dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan sertifikasi halal dalam salah satu program pemerintah menjadi perbincangan luas di masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, tetapi juga memunculkan berbagai persepsi negatif terhadap proses sertifikasi halal secara umum.

Tidak sedikit pelaku usaha maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan biaya sertifikasi halal hingga peran konsultan pendamping. Bahkan, muncul anggapan bahwa seluruh proses sertifikasi halal hanya menjadi sarana komersialisasi yang membebani pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, General Manager Halal Corridor, Fadia Mutiara Prastianti, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal tidak dapat disamakan dengan tujuan dan mekanisme sertifikasi halal secara keseluruhan.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Ekspor Produk Halal Surplus, Pasar Global Makin Menjanjikan

“Korupsi dalam pengadaan sertifikasi halal bukan berarti keseluruhan proses sertifikasi halal dibuat untuk memanfaatkan atau mengomersialkan pelaku usaha. Sama sekali bukan ke arah sana,” ujarnya, Jumat, (5/6).

Menurut Fadia, sertifikasi halal merupakan sistem yang dibangun berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah, Fatwa MUI, hingga berbagai peraturan teknis yang diterbitkan oleh BPJPH.

Seluruh aturan tersebut, lanjutnya, dibuat untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memiliki jaminan kehalalan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fadia menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi halal terdapat berbagai tahapan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Proses tersebut tidak hanya memeriksa produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penamaan produk.

“Produk yang diajukan harus dipastikan menggunakan bahan yang halal. Proses produksinya juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan nama produk pun tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam,” jelasnya.

Karena itu, sertifikasi halal bukan sekadar penerbitan dokumen atau label semata. Sistem ini hadir untuk memastikan bahwa produk yang diterima konsumen benar-benar memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Fadia menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan program yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat demi kepentingan pribadi.

“Jika memang terbukti terjadi penyimpangan, tentu hal tersebut sangat disayangkan. Sesuatu yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi harus dipandang sebagai tindakan oknum, bukan sebagai cerminan dari seluruh proses sertifikasi halal yang selama ini dijalankan oleh berbagai lembaga dan pendamping halal di Indonesia.

Fadia juga mengimbau pelaku usaha agar tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertifikasi halal akibat munculnya kasus tersebut.

Menurutnya, fokus utama pelaku usaha seharusnya tetap pada upaya memberikan produk terbaik kepada konsumen serta memastikan produk yang dijual memiliki jaminan kehalalan yang jelas.

“Yang perlu dipikirkan pelaku usaha adalah bagaimana produknya bisa memberikan manfaat bagi konsumen dan menghadirkan rasa aman. Sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk komitmen tersebut,” ujarnya.

Sebagai lembaga pendamping sertifikasi halal, Halal Corridor mengaku terus mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap proses pendampingan, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, biaya, hingga sertifikat halal diterbitkan.

“Kami berkomitmen membantu pelaku usaha sesuai standar halal yang berlaku. Transparansi menjadi hal yang sangat penting karena sesuatu yang dilakukan dengan cara yang baik akan menghadirkan keberkahan, baik bagi pelaku usaha maupun bagi konsumen yang menggunakan produknya,” tutup Fadia.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk halal dan semakin dekatnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.

Karena itu, pengawasan yang kuat, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tujuan utama sertifikasi halal tetap terjaga, yakni melindungi konsumen dan membantu pelaku usaha menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *